Rakyat Merdaka 86, Padang | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara ( DPP LSM P2NAPAS ) Ahmad Husein layangkan surat permohonan permintaan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan dana Bantuan Opersial Sekolah (Bos) mulai dari tingkat Pendidikan anak usia dini (Paud) Mandrasah Aliyah pada Ponpes Alzaitun pada tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2023, (5/7).
Surat Permintaan laporan penggunaan Dana bos tersebut diminta untuk kegunaan Edukasi dan Sosial Control masyarakat masyarakat, tambah Husein.
Terkait dengan permohonan tersebut adalah hak sebagai Warga Negara Indonesia dan masyarakat yang diatur dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2021 Juknis Dana BOS, huruf B- Tata Cara Pelaporan 1, bagian C, cukup jelas bahwa informasi publik wajib dipertanggung jawabkan kepada orang tua murid dan masyarakat,” tegas Ahmad Husein
Saat ditanya awak media, terkait penggunaan dana bos pada Ponpes Alzaitun yang dipimpin oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau biasa dipanggil Panji Gumilang itu, apakah ada bentuk pelanggaran atau Penyelewengan Dana Bantuan Opersial Sekolah (Bos) Ketua LSM P2NAPAS Mengatakan, akan dipelajari dulu, setelah LPJ Bos diserahkan, Tutupnya.
(Arman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar