Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

P2NAPAS Pertanyakan Pembangunan PN Bekasi, Volume yang Terpasang Tidak Sesuai dengan Kontrak.

Rabu, 26 Juli 2023 | Juli 26, 2023 WIB Last Updated 2023-07-27T06:36:38Z

 


Rakyat mereka 86  | Lembaga Swadaya masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara LSM P2NAPAS pertanyakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri kota Bekasi

 oleh PT Bona Jati Mutiara, berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 602.1/22.12-1-SPP/PPK Bandung/DPPKP tanggal 21 Mei 2021 sebesar Rp43.043.015.000,00. Peketjaan tersebut  volume  yang Terpasang tidak sesuai dengan kontrak  sebesar Rp474.079.213,84.

 

Pekerjaan Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Kota Bekasi merupakan 

pekerjaan konstruksi pembangunan gedung empat lantai beserta prasarana 

pendukungnya.


Item pekerjaannya terdiri dari Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan 

Struktur, Pekerjaan Arsitektur, Pekerjaan Mekanikal Elektrikal, dan Plumbing. 


Dari pemeriksaan fisik BPK

 atas gambar terpasang (As Built Drawing) dan back up data perhitungan 

volume MC 100%, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan terpasang 

untuk beberapa item pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal, dan elektrikal.


Diketahui dari hasil 

perhitungan bersama bahwa nilai kekurangan volume yang terjadi adalah 

sebesar Rp474.079.213,84. 


Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp474.079.213,84

karena volume yang terpasang tidak sesuai dengan kontrak.


Hal tersebut disebabkan karena:

a. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan selaku Pengguna 

Anggaran kurang optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan 

kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; serta

b. PPK dan PPTK tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.


Menanggapi  Pekerjaan  pembangun Pengadilan negeri kota Bekasi, tidak sesuai Volume yang terpasang dengan kontrak, ketua lsm P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara) Ahmad Husein mengatakan hal tersebt tidak sesai dengan 

 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan 

Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada

 Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia bertanggung jawab atas 

pelaksanaan kontrak; kualitas barang/jasa; ketepatan perhitungan jumlah atau 

volume; ketepatan waktu penyerahan; dan ketepatan tempat penyerahan.


Achmad Husein juga mempertanyakan terkait 

kelebihan pembayaran dan apakah sudah  disetorkan ke Kas Daerah sebesar 

Rp474.079.213,84. Tambahnya.


(Arman )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update