Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

BPN Padang Pariaman di Gugat ke TUN, Karna Memblokir Tanah Yang Sudah Menang Gugatan Perkara di PN

Selasa, 18 Juli 2023 | Juli 18, 2023 WIB Last Updated 2023-07-19T00:34:48Z

Rakyat Merdeka 86, Pariaman |  Warga Tanjung Basung Nagari Sungai Buluah Barat Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman menggugat Kepala Badan Pertanahan Kab. Padang Pariaman dan Kanwil BPN Sumbar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang (18/7) terkait Pemblokiran sertipikat hak milik yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Kab. Padang Pariaman. 



Pasalnya, Maiyenti sebagai pemilik Sertipikat Hak Milik di Sungai Buluah Barat tidak bisa melakukan pemecahan sertipikat karena diblokir selama 3 (tiga) tahun ini. 



Sebelumnya Sertipikat Maiyenti tersebut digugat oleh anak pisang (anak Saudara Ibu) di Pengadilan Negeri Pariaman pada tahun 2020, perkara tersebut telah sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, dengan putusan Menolak Gugatan Penggugat, dengan demikian Maiyenti telah menang dan berkekuatan hukum tetap.



Namun pasca Putusan MA tahun 2021Badan Pertanahan Kab. Padang Pariaman masih tetap melakukan blokir sertipikat Maiyenti dengan alasan adanya gugatan baru atas objek dan sertipikat yang sama. 



Dengan tindakan hal tersebut BPN telah membuat tidak ada nya kepastian hukum yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik sertipikat yang sah, walaupun sudah menang di Pengadilan namun BPN masih melakukan pemblokiran terhadap sertipikat. Dan bertentangan dengan ucapan  Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (purn) Hadi Tjahjanto di Kalimantan Timur (5/4/2023) “Keuntungannya bahwa masyarakat diberikan kepastian hukum hak atas tanah dan ekonomi. Sudah tidak ada lagi sengketa atau konflik pertanahan ...”.



Aldi Harbi, S.Sy. M.H selaku kuasa hukum Maiyenti menyesalkan tindakan Badan  Pertanahan Padang Pariaman yang tetap melakukan Pemblokiran terhadap Sertipikat walaupun sudah menang ditingkat Mahkamah Agung. 


"Kita menyesalkan tindakan BPN yang tetap melakukan pemblokiran, padahal sudah ada putusan Mahkamah Agung, apakah BPN tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Agung yang bersifat ingkah" Ujar Aldi


Seharusnya BPN melihat persoalan ini tidak dengan pemahaman kaku, asal ada gugatan di Pengadilan lalu otomatis sertipikat diblokir, lihat dulu apakah objek perkara yang sama sudah pernah disidangkan atau belum, apakah Penggugat dan dalilnya sama atau tidak. 


"Kalau begitu sampai _" Kiamat"_ pun masyarakat tidak akan bisa melakukan pemecahan sertipikat dan ini tentu menggangu iklim investasi di Indonesia" tambahan Aldi mantan Aktivis LBH Padang ini.



"Menggugat tanpa alat bukti, dan seperti dapat dukungan dari BPN sehingga pemilik sah yang sudah bersertifikat pun tidak di hargai dan di anggap oleh BPN dengan tetap memblokir pengurusan sertifikat tsb sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum tidak ada bahkan sudah menang gugatan tersebut sampai di MA, walaupun ada gugatan lagi tapi objek nya sama (nebis in idem)" Tambah Aldi pengacara korban yang menggugat BPN ke PTUN



Sementara pemilik lahan mengatakan

"Kita tidak permasalah kan gugatan nya silahkan gugat sampai kapan pun kita hadapi tapi pihak BPN jangan seolah olah memihak dengan alasan setiap ada gugatan harus di hentikan pengurusan sertifikat nya, padahal ada juga aturan di pp no 27 thn 2007 pasal 31 huruf B jika sertifikat sudah terbit selama lima tahun dan tidak ada gangguan dari pihak mana pun segala pengurusan sertifikat tanah tsb harus di lanjutkan, jadi BPN jangan berbuat zolim terhadap masyarakat yang sah sebagai pemilik nya dan sudah di buktikan dengan sertifiakat yang telah terbit lebih dari 13 tahun dan juga telah menang di MA, sedangkan yang menggugat tidak memiliki apa apa dan hanya gugatan gangguan ingin mencari uang damai saja karna dia tau kita terganggu di BPN dan ini tidak adil bagi kami" ujar pemilik sah tanah itu



Sementara pihak BPN yang hadir dalam persidangan tersebut ketika di mintai keterangan nya hanya mengatakan itu ke itu saja dari dulu yakni "kita tidak bisa melanjutkan pemecahan sertifikat jika masih ada gugatan" tapi pihak BPN tidak melihat realita yang ada dan di sebutkan di atas dari si korban dan pengacaranya sehingga seolah olah memihak kepada penguggat yang sudah kalah di MA dan menggugat tanpa bukti apa apa. 


**Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update