Jakarta | Pemerintah Kabupaten Pasaman pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp364.803.835.512,00 dengan realisasi sebesar Rp317.539.140.506,00
Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya sebesar Rp50.910.730.691,00 direalisasikan untuk Belanja Perjalanan Dinas atau 16,03% dari total realisasi Belanja Barang dan Jasa.
Komponen biaya perjalanan dinas berupa biaya penginapan, tiket pesawat/bus/kapal dibayarkan sebesar biaya riil (at cost) dengan melampirkan bukti-bukti sesuai dengan jumlah riil yang dibayarkan, sedangkan untuk uang harian, uang representatif, dan satuan biaya taksi dibayarkan secara lumpsum.
Dari hasil Pemeriksaan BPK atas Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Tiga SKPD Tidak Sesuai pengeluaran Riil Sebesar Rp4.850.873.500,00
Diataranya pertama Pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai biaya riil penginapan dan
jumlah hari menginap sebesar Rp2.582.605.000,00
Kedua Kelebihan pembayaran biaya penginapan atas pelaksana perjalanan dinas yang
terkonfirmasi tidak menginap sebesar Rp2.211.870.000,00
Dari Hasil pengujian BPK atas 575 pertanggungjawaban biaya penginapan pada Sekretariat
DPRD, Sekretariat Daerah, dan Bappeda melalui konfirmasi kepada penyedia jasa
menunjukan terdapat pembayaran yang terkonfirmasi tidak menginap oleh pihak
penginapan.
Rincian pelaksana perjalanan dinas yang
terkonfirmasi tidak menginap dapat dilihat pada Lampiran 29.
Ketiga Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang bersamaan dengan
pelaksanaan kegiatan lainnya sebesar Rp56.398.500,00.
Menanggapi Perjalanan Dinas DPRD tersebut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara (LSM P2NAPAS) Ahmad Husein mengatakan, Perjalanan Dinas tersebut jadi temuan berulang, sama dengan temuan BPK pada tahun sebelumnya Rp 3 Milliar lebih dan pada tahun anggaran 2022 Meningkat mendekati angka Rp 5 Milliar, katanya.
Masih menurut Husein, Hal ini diduga ada unsur kesengajaan untuk memanfaatkan uang negara dari anggaran perjalanan dinas untuk kepentingan oknum tertentu, katanya pada awak media (5/6).
" Ya, Perjalanan Dinas ini jadi temuan berulang, sama dengan temuan sebelumnya. Diduga hal ini ada unsur kesengajaan dengan memanfaatkan Perjalanan Dinas untuk kepentingan oknum tertentu,"Tegasnya.
Menurut Husein hal ini tidak sesuainya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
pada Pasal 3 ayat
(1) yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan Rasa Keadilan dan Kepatutan; katanya.
Pengembalian Kerugian negara, tidak membuat efek jera bagi Pelaku Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, APH harus hadir dan bertindak untuk membuat efek jera, agar kejadian berulang tidak terjadi pada perjalanan dinas berikutnya, hal ini akan kami koordinasikan dengan APH setempat, Tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar