Bukittinggi | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan penggunaan uang negara pada Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi tidak sesuai Pengeluaran Riil sebesar Rp 477 juta lebih pada tahun anggaran 2022.
Menurut BPK, atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tersebut masih terdapat praktek yang sama pada tahun sebelumnya, ditemukan harga kamar berbeda dengan tarif resmi yang berlaku.
Dengan selisih sebesar Rp 399.137.480,00
Kedua pertanggujawsban perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dengan nilai total sebesar Rp.78.500.000,00. Dari hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada penyedia penginapan/hotel mengkonfirmasi bahwa :
1. Pelaku perjalanan dinas tidak menginap di penginapan/hotel tersebut,
2. dan penyedia penginapan/hotel mengkonfirmasi bahwa terdapat perbedaan jumlah hari menginap dan/atau tarif per malamnya.
Menanggapi Perjalanan Dinas DPRD kota Bukittinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara (LSM P2NAPAS) Ahmad Husein mengatakan, bahwa Perjalanan Dinas tersebut jadi temuan berulang, sama dengan temuan BPK pada tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 1.4 Milliar lebih pada tahun anggaran 2021.
Hal ini diduga ada unsur kesengajaan untuk untuk memanfaatkan uang negara dari anggaran perjalanan dinas untuk kepentingan oknum tertentu, katanya pada awak media (5/6).
" Ya, Perjalanan Dinas ini jadi temuan berulang, sama dengan temuan sebelumnya. Diduga hal ini ada unsur kesengajaan dengan memanfaatkan Perjalanan Dinas untuk kepentingan oknum tertentu,"Tegasnya.
Menurut Husein hal ini tidak sesuainya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
pada Pasal 3 ayat
(1) yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan Rasa Keadilan dan Kepatutan;
Pengembalian Kerugian negara, tidak membuat efek jera bagi Pelaku Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, APH harus hadir dan bertindak untuk membuat efek jera, agar kejadian berulang tidak terjadi pada perjalanan dinas berikutnya, hal ini akan kami koordinasikan dengan APH setempat, Tambahnya.
(Arman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar