Padang | “PEMBAHASAN RUU tentang kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia serta meningkatkan daya saing bangsa di mata internasional", ungkap dr. H. Suir Syam, M.Kes. MMR, Anggota Komisi IX DPR-RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dari Partai Gerindra, daerah pemilihan Sumatera Barat I.
Ia juga menyebutkan, adapun substansi transformasi kesehatan pada RUU tersebut diantaranya meliputi penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah serta mengedepankan hak masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan, pemerataan akses dan penguatan layanan kesehatan primer yang berfokus di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan kepulauan dan rentan, penyediaan tenaga medis serta perbaikan dalam mekanisme penerimaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, peningkatan layanan dan fasilitas kesehatan melalui rantai pasokan dari hulu hilir, pemanfaatan teknologi kesehatan, penguatan dan instegrasi sistem dan kedaruratan kesehatan, serta penguatan pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan.
Hal ini mengapung dalam diskusi dengan anggota dan pengurus DPW MOI Sumbar, Sabtu (24/6/23), yang diadakan di Gedung LKAAM Sumatera Barat kompleks Masjid Raya Sumbar, Jalan Ahmad Dahlan. Diskusi tersebut juga dihadiri oleh dr. Cerint Iralloza Tasya, seorang dokter muda yang juga kanidat calon DPD RI perwakilan Sumbar, dan Komisioner Bawaslu Sumbar Bidang Partisipasi, Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Muhammad Khadafi, S.Kom.
Dilanjutkan Suir Syam, lebih dari itu, RUU Kesehatan juga bertujuan meningkatkan kemandirian nasional di sektor farmasi dan alat kesehatan. RUU Kesehatan juga mendorong kesiapan dalam menghadapi krisis kesehatan di masa kini dan mendatang. Demikian juga dengan transformasi sistem pembangunan kesehatan terkait pendanaan dan evaluasi anggaran.
Melalui RUU Kesehatan ini, pemerintah berkeinginan transformasi ketahanan kesehatan nasional dan sumber daya kesehatan yakni tenaga kesehatan (sumber daya manusia), kefarmasian dan alat kesehatan, melalui analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan di bidang sistem ketahanan kesehatan dan sumber daya kesehatan, terangnya lagi.
"RUU Kesehatan digagas untuk menjadi regulasi yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan kesehatan di Indonesia, baik dari aspek peningkatan layanan kepada masyarakat, kualitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan hingga pemerataan dokter spesialis misalnya", jelas
RUU Kesehatan juga meningkatkan akses skrining kesehatan melalui fasilitas layanan primer, khususnya melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sehingga pasien dapat memangkas biaya perawatan berat dan biaya non medis yang tidak terantisipasi di masa depan.
RUU Kesehatan juga akan memperkuat jaringan Rumah Sakit (RS) di daerah dengan meningkatkan kelengkapan dan kualitas sarana dan prasarana dan kehadiran dokter, sehingga masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk berobat dan mengakses fasilitas pelayanan tingkat lanjut. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi terbatasnya fasilitas medis yang menyebabkan antrian panjang bagi pasien.
Untuk mendorong kemandirian dan ketahanan kesehatan nasional, RUU Kesehatan akan mendorong produksi obat dan alat kesehatan dalam negeri, termasuk inovasinya sehingga seluruh masyarakat bisa mengakses obat berkualitas di dalam negeri dengan harga yang lebih terjangkau. Selain itu, RUU ini juga mendukung terciptanya lebih banyak lapangan kerja dari penguatan sektor obat dan alat kesehatan.
Terkait dengan permasalahan kurangnya jumlah dokter spesialis yang menyebabkan antrian panjang di RS, RUU kesehatan akan menjamin ketersediaan dokter sehingga seluruh masyarakat dapat terlayani secara optimal.
Beberapa upaya yang akan dilakukan, seperti membuka lebih banyak fakultas kedokteran dan departemen spesialis, menambah kuota mahasiswa serta beasiswa kedokteran, memfasilitasi pendidikan kedokteran berbasis rumah sakit untuk menambah sarana pendidikan spesialis, serta mempermudah izin praktik diaspora dokter.
Menurut Suir Syam lagi, Indonesia membutuhkan 270 ribu dokter, namun saat ini hanya 140 ribu dokter yang tersedia, sehingga Indonesia masih membutuhkan 130 ribu dokter. Produksi dokter saat ini juga hanya 12 ribu dari 90 fakultas kedokteran di universitas.
Hal lain yang menjadi sorotan dalam RUU Kesehatan adalah lemahnya pemanfaatan teknologi yang menghambat akses masyarakat terhadap pengobatan terbaru yang bisa menyelamatkan nyawa. Dalam hal ini RUU Kesehatan akan meningkatkan akses telemedisin di seluruh penjuru Indonesia sehingga seluruh masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan kesehatan
"RUU ini diharapkan akan mengubah kebijakan kesehatan kita untuk fokus mencegah masyarakat jatuh sakit daripada mengobati," katanya mengakhiri.
Sementara itu Cerint Iralloza Tasya dalam diskusi tersebut menyampaikan, apa yang ada dalam RUU Kesehatan tersebut belumlah mengakumudir semua kebijakan untuk tenaga kesehatan, terutama perawat dan suster.
"Ya, dari dulu sampai sekarang mereka masih "terpingirkan", padahal mereka garda terdepan di sektor kesehatan", ungkap Cerint.
Melihat kondisi inilah, dia bertekat terjun ke dunia politik. Untuk mengabdikan diri dalam memperjuangkan hak-hak mereka yang berada di garis depan kesehatan, tegasnya.
Apalagi kasus stunting di Sumatera Barat masih tinggi, yaitu 23,4 persen. Dan, dampak buruk dari stunting ini akan mengancam kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Ditegaskan Cerint, bahwa stunting pada anak dapat mengakibatkan kemampuan kognitif tidak berkembang maksimal. Maka itu, stunting dapat menjadi faktor rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia, karena berpengaruh terhadap produktivitasnya.
"Dampak stunting pada anak dalam jangka panjang, adalah, postur tubuh yang tidak optimal saat dewasa, lebih pendek ketimbangorang-orang seusianya. Meningkatkan risiko obesitas dan mengidap Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti hipertensi, penyakit jantung, diabetes, kanker, dan lain-lain, dan kesehatan reproduksi yang terus menurun", jelas dokter muda itu lagi.
Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan. Karena dapat menghambat atau memutus regenerasi bangsa. "Agar hal itu tidak terjadi, mari semua anak bangsa ini peduli dengan ancaman stunting tersebut", ajak Cerint.
Diterangkannya lagi, semua itu akan menjadi fokus dan konsennya bila dia dipercaya dan diamanahkan untuk mewakili Sumatera Barat di lembaga DPD RI dalam pemilu 2024 mendatang. "Kita akan fokus memperjuangan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui kebijakan-kebijakan strategis yang pro rakyat. Seperti kebijakan jaminan kesehatan masyarakat yang harus terus diperbaiki untuk menjadi lebih baik lagi, sampai Cerint Iralloza Tasya.
Semoga RUU Kesehatan ini akan dapat meningkatkan taraf kesehatan masyarakat, menjaga kestabilan kesehatan nasional, dan memajukan kesehatan dengan kebijakan yang lebih pro tenaga kesehatan, harap Cerint mengakhiri.
"Masyarakat pemilih dalam pemilu mendatang jangan sampai membahayakan orang yang akan dipilihnya. Kita sebagai pemilih cukup "mendengarkan" visi dan misi mereka sebagai peserta pemilu dengan tidak membenani mereka, dengan hal-hal lainnya", ungkap Komisioner Bawaslu Sumbar Bidang Partisipasi, Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Muhammad Khadafi, S.Kom.
Dilanjutkannya, pemilu merupakan ajang perebutan kekuasaan yang sah dan bermartabat sejalan dengan perkembangan peradaban manusia, jadi berpemilu adalah berdemokrasi. Ketika menjalankan pemilu dengan bermartabat itu tandanya demokrasi sudah maju dan sudah meninggalkan cara peradaban natural atau lama.
Justru dengan pemilu, sirkulasi kepemimpinan nasional berjalan dengan aman, damai dan konstitusional. Sehingga pergantian kepemimpinan dapat berjalan secara teratur, sebagai upaya mencegah terjadinya kekerasan dalam politik, serta menjamin ketegakan keadilan dengan pemilu.
Muhammad Khadafi berharap pemilu dapat dilaksanakan secara bebas dan fair. “Dalam hal ini kewajiban penyelenggara pemilu untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu tersebut.”
“Penyelenggara pemilu tidak hanya melaksanakan sosialisasi tapi juga mengedukasi pemilih untuk berpartisipasi. Partisipasi itu bukan hanya datang di TPS saja, namun pada setiap tahapannya,” tambahnya.
Namun begitu, sosialisasi dan edukasi pemilu juga harus dilakukan oleh peserta pemilu. Salah satunya dengan memastikan kepada orang-orang yang ditumpangkan suaranya sudah terdaftar sebagai pemilih tetap. Karena, satu suara dapat merubah sejarah seorang calon, pungkas Khadafi.(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar