Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

P2NAPAS Laporkan PT. Chevron Pacifc Indonesia ke KPK.

20/05/2023 | 13:51 WIB Last Updated 2023-05-20T06:51:14Z

Jakarta  | Ketua Umum  lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara (LSM P2NAPAS) resmi laporkan PT CPI Ke KPK,  terkait kegiatan PT Chevron Pacipik  Indonesia  di hutan provinsi. 


Diantaranya Hutan Lindung

 52,29 Ha


, Hutan Produksi

 1.322,73 ha


, Hutan Produksi Konversi

 1.284,06 ha


, Hutan Produksi Terbatas

 436,01 ha


, Suaka Margasatwa Darat

 277,31 ha, Taman Hutan Raya

 7,30 ha


, Taman Wisata Alam 

22,35 ha tanpa izin dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.


WK Rokan memiliki luas wilayah 626.000 ha yang berada di lima kabupaten, yaitu 

Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan 

Hulu dan Kabupaten Kampar. 



Dari seluruh luasan tersebut, PT CPI hanya memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan 

Hutan (IPPKH) untuk kegiatan eksisting saluran pipa gas Mindal dan sarana 

penunjangnya atas nama SKK Migas – PT Chevron Pacific Indonesia seluas ± 9,5 ha 

pada kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Siak. 


 

Ketua  LSM P2NAPAS juga melaporkan PT Chevron Pacific  Indonesia ke KPK diantaranya terkait 

1. Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing PT CPI Tahun 2020 Tidak Sesuai Ketentuan

Sebesar USD1,972,971.99  

2. Pengelolaan dan Pemanfaatan BMN Berupa Tanah di Wilayah Kerja Rokan oleh 

PT CPI 

3. Perubahan Kebutuhan Minimum Peralatan Konstruksi Pada PT SMG Belum 

Didukung Oleh Amandemen Kontrak

4. Perubahan Kebutuhan Personil pada Konsorsium PT Singgar Mulia - PT KBR 

Belum Didukung Oleh Amandemen Kontrak

5. Peralihan Operator Wilayah Kerja Rokan Berpotensi Menimbulkan Permasalahan 

Aset Atas Pembangkit Listrik yang Dimiliki Oleh PT MCTN Sebagai Pemasok 

Utama Kebutuhan Tenaga Listrik dan Uap untuk Steam Flood Project di Lapangan 

Duri

.


Ahmad Husein 

menilai, kegiatan PT CPI tersebut  tidak sesuai dengan :

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tanggal 10 Agustus 1990 tentang Konservasi 

Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, 


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada: 

1) Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk 

kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di 

dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

2) Pasal 38 ayat (3) yang menyatakan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk 

kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh 

Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta 

kelestarian lingkungan.


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada Pasal 33 

ayat (3.a) yang menyatakan bahwa kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi tidak dapat 

dilaksanakan pada tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum, 

sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik masyarakat 

adat.

(Arman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update