Jakarta | Ketua Umum lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara (LSM P2NAPAS) resmi laporkan PT CPI Ke KPK, terkait kegiatan PT Chevron Pacipik Indonesia di hutan provinsi.
Diantaranya Hutan Lindung
52,29 Ha
, Hutan Produksi
1.322,73 ha
, Hutan Produksi Konversi
1.284,06 ha
, Hutan Produksi Terbatas
436,01 ha
, Suaka Margasatwa Darat
277,31 ha, Taman Hutan Raya
7,30 ha
, Taman Wisata Alam
22,35 ha tanpa izin dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
WK Rokan memiliki luas wilayah 626.000 ha yang berada di lima kabupaten, yaitu
Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan
Hulu dan Kabupaten Kampar.
Dari seluruh luasan tersebut, PT CPI hanya memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan
Hutan (IPPKH) untuk kegiatan eksisting saluran pipa gas Mindal dan sarana
penunjangnya atas nama SKK Migas – PT Chevron Pacific Indonesia seluas ± 9,5 ha
pada kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Siak.
Ketua LSM P2NAPAS juga melaporkan PT Chevron Pacific Indonesia ke KPK diantaranya terkait
1. Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing PT CPI Tahun 2020 Tidak Sesuai Ketentuan
Sebesar USD1,972,971.99
2. Pengelolaan dan Pemanfaatan BMN Berupa Tanah di Wilayah Kerja Rokan oleh
PT CPI
3. Perubahan Kebutuhan Minimum Peralatan Konstruksi Pada PT SMG Belum
Didukung Oleh Amandemen Kontrak
4. Perubahan Kebutuhan Personil pada Konsorsium PT Singgar Mulia - PT KBR
Belum Didukung Oleh Amandemen Kontrak
5. Peralihan Operator Wilayah Kerja Rokan Berpotensi Menimbulkan Permasalahan
Aset Atas Pembangkit Listrik yang Dimiliki Oleh PT MCTN Sebagai Pemasok
Utama Kebutuhan Tenaga Listrik dan Uap untuk Steam Flood Project di Lapangan
Duri
.
Ahmad Husein
menilai, kegiatan PT CPI tersebut tidak sesuai dengan :
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tanggal 10 Agustus 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada:
1) Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di
dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
2) Pasal 38 ayat (3) yang menyatakan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh
Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta
kelestarian lingkungan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada Pasal 33
ayat (3.a) yang menyatakan bahwa kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi tidak dapat
dilaksanakan pada tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum,
sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik masyarakat
adat.
(Arman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar