Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

P2NAPAS Dorong APH, Pidanakan Perjalanan Dinas yang Mark Up Anggaran Hingga Perjalanan Dinas Fiktif

Minggu, 28 Mei 2023 | Mei 28, 2023 WIB Last Updated 2023-05-29T00:22:01Z

Padang | Pengembalian Kerugian atau Perekonomian Negara pada perjalan Dinas sepertinya tidak membuat efek jera, bagi pelaku  pelaksana perjalanan dinas. Musti ada Penegakan Hukum Pidana  untuk membuat efek bagi pelakunya. 


Hal Tersebut ditegaskan oleh Ahmad Husein Ketua Umum DPP LSM P2NAPAS Perkumpulan Pemuda Nusantar,  bahwa Pelaku Perjalanan Dinas yang Mark up atau perjalanan dinas fiktif tidak cukup dengan mengembalikan kerugian negara pada kas negara, tapi harus ada upaya penegakan hukum pidana bagi pelaku, untuk membuat efek jera, tegas Husein.


Husein juga menambahkan akan melaporkan dan mendorong Aparat Penegak Hukum untuk mempidanakan pelaku perjalanan dinas yang Mark up anggaran hingga perjalanan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya atau fiktif.. 


Dari catatan LSM P2NAPAS beberapa oknum Pelaku Perjalanan Dinas di  pemerintah kabupaten/kota disumatera Barat baik ASN ataupun legislatifnya tidak jarang bahkan tiap tahun jadi temuan BPK, melakukan perjalanan dinas dengan Mark up anggaran hingga fiktif, yang pada akhirnya harus mengembalikan kerugian negara.


Dengan pengembalian kerugian  negara atau Perekonomian Negara sejatinya tidak akan membuat efek jera bagi pelaku,  tapi harus ada upaya hukum pidana bagi pelaku perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, untuk membuat efek jera Tegas Husein.


Terkait dengan perjalanan Dinas yang Mark up anggaran hingga perjalanan dinas fiktif tersebut adalah bentuk perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri dan orang lain, hal tersebut juga tidak Sesuai dengan rasa kepatutan dan keadilan bagi masyarakat. Tambahnya.


Perlu diketahui, Pelaku kejahatan korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”) sebagai berikut:


Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor:


(1)  Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor:


Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)


Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapuskan Pidana Korupsi.

Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor:

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.


(**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update