Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Soal PETI, P2NAPAS Minta APH Panggil Wali Nagari Cubadak Barat

09/04/2023 | 18:42 WIB Last Updated 2023-04-09T11:42:48Z

 


Pasaman,Rakyat Merdeka 86 | Wali Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Kesrianovi, kini jadi perbincangan banyak kalangan usai memberikan pernyataan terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya.


Kesrianovi, ketika dikonfirmasi via WhatsApp (5/4/23) mengatakan pihaknya dari Pemerintah Nagari Cubadak Barat tidak setuju dengan tambang ilegal tersebut.


Meskipun tidak setuju dengan aktivitas tambang ilegal itu. Namun sejauh ini kata Kesrianovi, belum ada upaya pemerintah nagari karena tidak ada kewenangan.


Bahkan Pemerintah Nagari Cubadak Barat tidak ada melaporkan adanya aktivitas tambang emas ilegal kepada aparat penegak hukum, karena menurut wali nagari, itu adalah kewenangan Polres Pasaman, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP.


"Tidak ada (pemerintah nagari melaporkan tambang emas ilegal ke aparat penegak hukum), itu hak wewenang Dinas Lingkungan Hidup, Polres, dan Satpol PP," terang Wali Nagari Cubadak Barat, Kesrianovi kepada deliknews.com, Rabu (5/4/23).


Menyikapi itu, Ketum Perkumpulan Pemuda Nusantara (P2NAPAS) Ahmad Husein menilai pernyataan Kesrianovi selaku wali nagari tidak seharusnya demikian.


"Ini wali nagari tahu dengan tupoksinya apa tidak?. Seharusnya wali nagari aktif minimal menghimbau masyarakat agar tidak melakukan PETI, jangan menyebut tidak ada kewenangan sehingga tidak ada upaya memberhentikan aktivitas yang ilegal," tegasnya.


Ahmad Husein mendesak agar Bupati Pasaman dan Kapolres Pasaman memanggil Wali Nagari Cubadak Barat, Kesrianovi, terkait pernyataannya.


"Persoalan ini mestinya ditanggapi serius oleh Pemda Pasaman dan Polres Pasaman, sehingga tidak ada anggapan masyarakat Pemda dan kepolisian melakukan pembiaran," ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, informasi diterima deliknews.com, saat ini ada 6 unit excavator beroperasi secara ilegal tepatnya di Batang Kundur, Sinuangon, Lanai dan Muara Tambangan.


Sejauh ini sebagaimana diketahui, tahun sebelumnya telah ada dilakukan penangkapan oleh Polda Sumatera Barat terhadap aktivitas PETI, namun yang diamankan hanya pekerja. Diduga pemodal belum tersentuh hukum, sehingga tambang ilegal ini beroperasi kembali.


Sebelumnya dalam siaran Pers Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyampaikan pemerintah tidak tinggal diam menghadapi PETI. 


Kemenko Marves, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian LHK, Kemendagri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI.


Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.


Dari sisi regulasi, PETI jelas melanggar Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update