Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Trauma Romliana Br. Harahap, Keluarga Tolak Berdamai.

31/03/2023 | 18:04 WIB Last Updated 2023-03-31T11:04:18Z

 


Pasaman,Rakyat Merdeka 86 | Wanita lanjut usia (lansia) umur 60 tahun yang menjadi korban kasus dugaan penganiayaan telah melapor ke Polres Pasaman pada 27 Februari 2023 lalu, mengatakan belum ada perdamaian. Karena korban masih trauma dan masih menunggu Tim Psikolg dari Provinsi Sumatera Barat pada Senin, 3 April 2023.


"Belum ada berdamai. Memang ada yang datang (keluarga pelaku) meminta kakak saya tanda tangani surat damai tapi langsung ditolak," kata Makmur Harahap saudara korban, Jum'at (31/3/23).


Orang yang meminta tanda tangan itu datang kerumah dengan mengetuk pintu. Korban mengaku takut karena khawatir terjadi persitiwa serupa, sebab waktu pelaku datang kerumah saat kejadian tanggal 22 Februari 2023 jam 50.30 sore juga dengan mengetuk pintu.


"Cerita kakak saya, waktu itu ada orang minta tanda tangan dengan mengetuk pintu, dia kembali khawatir pelaku datang lagi," tegas Makmur.


Disampaikan Makmur, bila memang ada yang menyebut sudah berdamai. Ia harap bisa menunjukkan surat perdamaian, jangan sampai ada pemalsuan tanda tangan, Apalagi terhadap pelapor yang sudah menjadi korban penganiayaan.


Sementara Ahmad Husen tokoh masyarakat yang disebut - sebut jadi saksi perdamaian menjelaskan ada kejanggalan.


"Memang dari keluarga terlapor ada minta tanda tangan kepada saya. Tapi saya tidak tahu pasti seperti apa isi perdamaian, sebab saya tidak mengetahui kejadian dan  musyawarah untuk damai dengan kedua belah pihak," kata Ahmad Husen.


Tokoh kampung ini menegaskan bila memang belum ada perdamaian, maka Ia keberatan sebab merasa dibohongi,kena Prank sehingga terkesan adu domba dengan keluarga korban.


"Kalau ternyata belum ada berdamai. Saya keberatan, berharap saya bisa dipanggil oleh kepolisian, agar saya berikan keterangan sebenarnya," tegas Ahmad Husein.


Sebagai informasi kasus dugaan penganiayaan ini terjadi 22 Februari 2023 lalu. Korban melapor ke Polres Pasaman 27 Februari 2023, dan sehari melapor langsung lakukan pendaftaran visum di RSUD Lubuk Sikaping.


Menurut Direktur RSUD Lubuk Sikaping, dr. Yong Marzuhaili, visum sudah lama selesai, 2 hari setelah pendaftaran. Namun permintaan dari penyidik baru 2 hari lalu.


"Kata penyidik surat (permintaan visum) sudah diantar, tapi kata dokter belum ada dapat suratnya," terang dr. Yong Marzuhaili, Rabu (29/3/23).


Hingga berita ini ditayangkan keluarga korban masih menanti dan menuntut keadilan kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Pasaman.


“Kami ucapkan terimakasih kepada Polres Pasaman telah menindaklanjuti laporan korban. Kami dari keluarga menuntut keadilan, berharap ini kasus segera tuntas,” ungkap Makmur.


(Arman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update