Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

LSM P2NAPAS Pertanyakan Lahan Paska Tambang Batubara Sawahlunto PT Bukit Asam

Kamis, 23 Maret 2023 | Maret 23, 2023 WIB Last Updated 2023-03-23T09:46:15Z

 


RM86,Jakarta |  Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS) Pertanyakan lahan pasca tambang PT Bukit Asam Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat.


Diketahui Kegiatan reklamasi area paska tambang telah selesai dilaksanakan PT BA dan telah 

dilakukan serah terima dari GM Unit Pertambangan Ombilin (UPO) kepada Walikota 

 Sawahlunto dengan Berita Acara Nomor: 01/BA/Eks-234/PL.01.03/IV/2008 tanggal 

7 April 2008.


Lahan paska tambang tersebut telah dimanfaatkan oleh Pemkot Sawahlunto dan 

masuk dalam Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 7 tahun 2004 tentang 

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sawahlunto. Meski demikian, penguasaan lahan 

tersebut masih berada pada PT Bukit Asam karena sesuai ketentuan yang berlaku saat 

itu, yaitu KMK Nomor: 89/KMK.013/1991 pada Pasal 7 menyatakan antara lain 

permohonan persetujuan diajukan Direksi BUMN kepada Menteri Keuangan dengan

tembusan kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.


Namun demikian, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui surat Nomor B-

2531/N.3.1/Gs.1/11/2014 tanggal 13 November 2014 memberikan pendapat hukum 

bahwa lahan seluas 393,45 ha tersebut merupakan tanah Negara yang dikuasai PT

Bukit Asam dan dapat dilakukan pengalihan/pemindahtanganan kepada Pemerintah 

Kota Sawahlunto dengan persetujuan dari Menteri BUMN selaku wakil Pemerintah

 sebagai pemegang saham PT Bukit Asam. Pengalihan hak penguasaan lahan tersebut

 pada prinsipnya tidak melepaskan status tanah tersebut sebagai tanah Negara sehingga 

tetap menjadi kekayaan Negara. 

 


Berdasarkan surat Nomor 28/Eks-252000000G/HK.02/I/2018 tanggal 31 Januari 2018 

 diketahui bahwa diketahui  PT Bukit Asam memberi peringatan kepada sebuah perusahaan 

pengembang karena melakukan kegiatan tanpa seijin PT Bukit Asam di atas sebagian 

lahan paska tambang yang berlokasi di Desa Kolok Mudik, Sawahlunto. 


Perusahaan 

pengembang diketahui memberikan jawaban bahwa lahan tersebut adalah milik pihak 

lain, bukan PT Bukit Asam, berdasarkan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang 

dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto.


Saat ini, para tergugat sedang 

melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung.


Kedua Sebanyak 15 unit aset tanah dan bangunan milik PT Bukit Asam seluas 32.753,51 m2

 di Kota Sawahlunto disewakan kepada Pemerintah Kota Sawahlunto dengan total 

pembayaran sewa dibayar dimuka sebesar Rp858.784.000,00. Namun perjanjian 

sewa-menyewa tersebut sudah berakhir di tahun 2018 dan 2019 dan belum ada 

pembaruan perjanjian pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. 


Dan Sebanyak 793 unit bangunan milik PT Bukit Asam seluas 130.316,85 m2 di Kota 

Sawahlunto ditempati masyarakat perorangan tanpa perjanjian sewa atau pinjam 

pakai, dan 308 unit diantaranya belum dilakukan pengukuran luas bangunan.


Ahmad Husein Ketua LSM  P2NAPAS mempertanyakan Terkait pengolahan aset, bangunan serta lahan   PT Bukit Asam pasca tambang, saat ini di kuasai pihak lain 


bahkan berpotensi kehilangan aset tetap karena permasalahan 

hukum.


Hal tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata 

Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN yang diubah 

dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012,

 


c. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang 

Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Bab V, Pasal 24, Ayat (2) menyatakan 

Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi 

Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam 

mengeluarkan biaya didasarkan pada asas kewajaran dan sesuai dengan ketentuan 

peraturan perundang-undangan;


d. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang 

Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan 

Batubara, Pasal 3 ayat (4) yang menyebutkan bahwa tata kelola pengusahaan pertambangan dalam Kaidah pertambangan yang baik meliputi pelaksanaan aspek antara lain: b. 

Keuangan dan d. pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi;


( Arman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update