RM86,Pasaman | Kabupaten Pasaman kembali mendapatkan anugrah “Piala ADIPURA. Hal ini merupakan suatu prestasi luar bisa Pemerintah daerah, pihak swasta dan seluruh masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan yang Asri (aman sehatrindang dan indah) hal tersebut disampaikan ketua Umum LSM P2NAPAS saat dihubungi awak media kamis(2/3)
Piala Adipura diterima oleh Bapak Bupati Pasaman H.Benny Utama didampingi oleh Kadis PRKPPLH Kepala Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Silvia Evayanti di Gedung Manggala Wanabhakti, Jln. Gatot SubrotoJakarta,(28/02),
Kita berikan Apresiasi yang setinggi- tingginya pada Dinas PRKPPLH, OPD , Camat Lubuk Sikaping, Wali Nagari, Tokoh Masyarakat Lb. Sikaping, semoga Anugrah ini bisa dipertahankan serta ditingkatkan lagi demi mewujudkan Pasaman yang lebih baik dan bermartabat sesuai dengan visi dan misinya. “katanya.
Penghargaan Adipura adalah bentuk apresiasi yang diberikan kepada kabupaten/kota yang sudah bekerja keras terkait pengelolaan sampah dan melakukan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan baik.
Dari berita yang tersebar terdapat 150 Kabupaten/Kota yang meraih penghargaan Adipura 2023 untuk berbagai macam kategori. Pemberian penghargaan Adipura 2023 ini dengan orientasi Zero Emission dan Zero Waste. Penilaian untuk Adipura tahun ini, dilakukan terhadap 258 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sementara itu Kepala Dinas PRKPPLH Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Silvia Evayanti, kepada media mengatakan, Piala Adipura ini merupakan penghargaaan diberikan Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman atas Komitmen “Political Will ” pelaksanaan Program Pengelolaan sampah berwawasan lingkungan & berkelanjutan sehingga Kota Kecil Lubuk. Sikaping sebagai Ibukota Kab. Pasaman mendapat Nilai baik ” kelihatan Bersih dan Indah “Clean and Green ”
Disamping indikator penilaian fisik dan Non Fisik, beberapa Titik pantau penilaian oleh Tim Adipura yakni pengelolaaan Kebersihan dan pertamanan di kawasan permukiman serta Pengelolaan Sampah di TPA ” tempat pemprosesan akhir melalui Sistim Sanitari Landfill atau Kontrol Landfill serta pola 3R reduce reuse recycle mulai dari sumber sampah rumah tangga perkantoran, pasar, terminal, sekolah, fasilitas umum, fasilitas sosial, bantaran sungai serta jalan arteri dan kolektor serta Ruangan Terbuka Hijau (Taman Kota).
(Arman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar