RM86,Batusangkar | Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Penyakit Dalam (Internee) RSUD Prof Dr.
MA Hanafiah SM Batusangkar (RSUD Batusangkar) yang dikerjakan oleh PT Berkibar bersama bendera Dengan pagu dana 24 Milliar, pada tahun anggaran 2021 dipertanyakan LSM P2NAPAS.
Ahmad Husein, Ketua LSM P2NAPAS Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman mengatakan
Pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan gedung rawat inap, pihak RSUD
Batusangkar menggunakan jasa konsultan pengawas yang dilaksanakan oleh CV RGC
untuk mengawasi dan menjamin pekerjaan sesuai dengan perencanaan, menganalisa
apabila ada penyimpangan dan memberikan arahan atau langkah-langkah dalam proses
pembangunan tidak sesuai ketentuan.
Salah satu item pekerjaan yang pertanyakan adalah pondasi Konstruksi
Sarang Laba-Laba (KSLL) yang merupakan pekerjaan sub kontrak yang dilakukan
oleh Pihak Ketiga.
Dari Reviu atas dokumen Pre Cause Meeting (PCM) pada
tanggal 6 April 2021 menunjukkan bahwa pelaksana mengusulkan perubahan pondasi
dari (KSLL) menjadi pondasi jenis lainnya (misal, bor pile).
Menurut Husein Reviu dokumen terhadap pelaksanaan proses tender dan dokumen pelaksanaan terkait,
terdapat permasalahan penggunaan Pondasi KSLL, Pelaksanaan sub kontrak tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari
Hasil reviu Lembar Data Pemilihan (LDP) menunjukkan bahwa terdapat item
pekerjaan spesialis yang wajib disubkontrakkan, yaitu pondasi KSLL
Dari
Standar Dokumen Pemilihan (SDP) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020, pekerjaan yang disubkontrakkan hanya
untuk pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Sedangkan, pagu anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap
Penyakit Dalam (Internee) di RSUD Batusangkar hanya Rp24.000.000.000,00
(dua puluh empat miliar rupiah). Ujar Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein.
Yang kedua Status paten pondasi KSLL masih dalam pembekuan oleh Kementrian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Hasil reviu terhadap surat Dirjen Kekayaan Intelektual Kemekumham Nomor
HKI.KI.05.09-05 tanggal, 31 Oktober 2019 tentang Pembekuan Sementara Paten
ID 0 018 808 (KSLL) menunjukkan bahwa pekerjaan sub kontrak kepada PT KSB
sudah tidak diperlukan lagi dengan adanya pembekuan sementara hak paten
tersebut.
Dari Dokumen perencanaan terkait penggunaan pondasi KSLL dalam gambar rencana
tidak memuat notasi ukuran pondasi KSLL dan terdapat perubahan mutu beton
pada dokumen lelang dengan dokumen hasil konsultan perencana.
Pada gambar perencanaan, mutu beton untuk pondasi KSLL adalah K-300, namun
ketika dicantumkan di dalam Laporan Rencana Anggaran Biaya (RAB Total
Perencanaan) mutu beton pondasi KSLL adalah K-250. Tambah Husein.
Direktur RSUD Batusangkar dr. Nurman Eka Putra Wijaya ketika di mintai keterangan oleh media melalui via WhatsApp terkait Pembangunan Gedung Rawat Inap Penyakit Dalam (Internee) RSUD
Batusangkar yang tidak sesuai ketentuan , Nurman belum menanggapi pertanyaan media.
(LSM P2NAPAS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar