Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Satlantas Polresta Padang Akan Memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)Mobile Handheld atau Tilang Mobile Bagi Pelanggar Lalu Lintas

21/11/2022 | 15:51 WIB Last Updated 2022-11-21T08:51:01Z

 


PADANG  | Dalam bulan ini November 2022 Polresta Padang, dalam hal ini Satlantas Polresta Padang akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile  Handheld atau tilang mobile bagi pelanggar lalu lintas.


ETLE mobile  Handheld kali ini berbeda dimana memakai  kamera handphone. Sosialisasi penerapan tilang mobile ini akan dilakukan sepakan depan, dimana personil Satlantas Polrests Padang dilengkapi dengan kamera ETLE mobile  Handheld, setiap pelanggar lalu lintas yang ditemukan akan di poto dan nantiknya akan di tilang sesuai dengan pelanggaran.


Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan Senin (21/11/2022), benar Polresta Padang dalam hal ini Satlantas Polresta Padang akan memberlakuakn sistem ETLE mobile  Handheld, tapi Masih tahap sosialisasi, agar masyarakat paham akan ada ETLE mobile. ETLE mobile ini berada di tangan anggota, berbeda dengan ETLE yang ada di persimpangan,” ujar mantan Kasat Lantas Padang Pariaman tersebut.


Alfin menambahkan,  ETLE mobile dapat diterapkan di mana saja. Sebab mengunakan kamera handphone yang dikendalikan oleh personel lalu lintas. Kalau ada pelanggar langsung difoto ketika anggota patroli pakai sepeda motor maupun mobil patroli.


"Kita sudah melatih personil untuk melakukan sistem etle ini, yang jelas personil Satlantas Polresta Padang siap untuk memberlakuakn Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile  Handheld atau tilang mobile bagi pelanggar lalu lintas,"ungkapnya.



Sampai saat ini, kata Hilman, pihaknya telah mempersiapkan 60 unit telepon seluler dan melatih personel dalam penerapan tilang mobile. Standar operasional prosedur hingga persyaratan administrasi juga telah dilengkapi. “Penerapan di Padang dulu, selanjutnya baru di jajaran daerah lainnya,” katanya.


AKP Alfin  menyebutkan, penindakan bagi pelanggar lalu lintas di antaranya tidak mengunakan helm, berboncengan melebihi kapasitas, melawan arus hingga pajak kendaraan mati.


“Anggota akan mengambil foto selanjutnya upload dan masuk ke dalam sistem kami. Nanti sistem kami dibackup dan akan muncul data pengendara, lalu diprint surat tilang dan dikirim ke alamat pengendara mengunakan kantor pos, kami mengimbau kepada pengendara jalan raya di Kota Padang jangan coba coba untuk melanggar, jangan sampai nantik anda kena sasaran kami, patuhilah peraturan berlalu lintas,"ujarnya (rdr/007)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update