Sorong kota | Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Tahun (RAN-P4GN) 2020-2024 dan menindaklanjuti Surat Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Aditif Lainnya pada Jampidum nomor: B-2441/E.4/Enz.2/09/2022 tanggal 20 September 2022 telah dilaksanakan screening tes urine narkoba kepada seluruh pegawai dan honorer di lingkungan Kejaksaan Negeri Sorong dimulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Sorong. Jumat (4/10/2022)
Bahwa tes ini dilaksanakan secara rahasia tanpa diketahui oleh seluruh pegawai maupun honorer Kejaksaan Negeri Sorong, sebanyak 90% pegawai telah melaksanakan tes urine tersebut dengan hasil negatif tidak terdeteksi menggunakan obat-obatan terlarang
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal, S.H., M.H yang dilanjutkan dengan para Kepala Seksi, Kasubbagbin, Kasubsi, para staf dan honorer.
Terdiri dari 3 parameter pemeriksaan: Amphetamine (AMP), Morphine/Opiate(MOP) dan Mariyuana (THC).
Bahwa kegiatan screening tes urine narkoba diikuti oleh tiga puluh lima (35) orang pegawai dan delapan belas (18) orang honorer dari jumlah total empat puluh delapan (48) orang pegawai dan dua puluh (20) orang honorer.
Adapun pegawai dan honorer yang tidak mengikuti kegiatan tersebut disebabkan karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar, cuti dan sakit.
Kegiatan screening tes urine narkoba melibatkan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota sejumlah dua puluh (20) orang.
Adapun alat-alat yang digunakan adalah 3 (tiga) barometer berjenis 1 (satu) strip combo diagnostic kit, 1 (satu) strip drug abuse test, dan 4 (empat) strip juscheck;
2 (dua) bungkus cup penampung urine;
1 (Satu) buah ember penampungan sisa urine dan tisu.
(Tim/Red/Humas Polres Sorong Kota)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar