Sumbar | Menindaklanjuti Surat Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor SR.01.05/11/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang Kewajiban Penyidikan Epidemiolog dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Proggresive Acute Kidney Injury) pada anak, meminta apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirup untuk anak-anak.
Adapun obat sirup yang dilarang diperjualkan yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Terkait hal itu, Jajaran Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melalui Subdit 1 - Indagsi bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar melakukan pengecekan dan memberikan imbauan kepada apotek yang ada di Kota Padang, Jumat (21/10).
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, kegiatan pengecekan dan imbauan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Kemenkes RI tentang larangan menjual obat sirup untuk anak-anak.
"Surat ini juga berkaitan dengan imbauan untuk sementara tidak meresepkan/menggunakan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup," ujarnya.
Selain itu, surat tersebut berisikan imbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan (Apotek, Toko Obat, dan Pedagang Besar Farmasi) untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar akan terus melakukan pengecekan dan sekaligus memberikan imbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak," pungkasnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar