Kota Sorong | Perintah dari Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen S.IK M.Si kepada jajarannya agar selalu bekerja dengan keras mengungkap setiap kejahatan yang terjadi di wilayah Kota Sorong,sehingga perintah tersebut dilaksanakan oleh Polsek Sorong Barat dengan mengungkap kasus curanmor. (27/10/2022)
"Kemaren sore anggota Unit Reskrim berhasil menangkap ABR alias BOI , terduga pelaku curanmor dengan BB sebanyak 2 unit motor " Ujar Kapolsek Sorong Barat Iptu I Nyoman Sumadi S.Sos.
Awal mulanya pelaku mendorong motor honda beat korban an. ALI SOLIKHIN yang diparkirkan oleh korban di samping tempat jualan sayur milik korban, kemudian orang di sekitar tempat jualan korban memberitahukan kepada korban bahwa motor milik korban didorong oleh pelaku ke arah Rufei.
Setelah mendapatkan laporan di Polsek, hari rabu tanggal 25 Oktober 2022 sekitar pukul 17.20 Wit, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Made Bayu D. Putra S.Trk mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah dekat tanjakan Kuburun Islam Rufei, berdasarkan informasi dimaksud, tim segera menuju keberadan tersangka untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
" Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit Motor Honda Beat dan 1 (satu) unit Motor Honda Revo di Rufei Kompleks Inawatan" tambah Kapolsek.
Terduga pelaku dan barang bukti sementara diamankan di Mapolsek Sorong Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Tim/Red/Humas Polres Sorong Kota)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar